Berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 10 Tahun 2021 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Dinas Daerah, yang melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan keuangan
- Bidang Hubungan Industrial, Syarat dan Norma Kerja yang terdiri dari :
- Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Seksi Syarat dan Norma Kerja
- Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja yang terdiri dari :
- Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Dalam Negeri
- Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri
- Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja yang terdiri dari :
- Seksi Pelatihan Tenaga Kerja
- Seksi Produktivitas Tenaga Kerja
- Bidang Industri yang terdiri dari :
- Seksi Industri Pangan dan Kerajinan
- Seksi Industri Logam, Mesin dan Aneka Industri
- Personil / Pegawai
- Salah satu instrumen penunjang pokok pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OPD adalah pegawai dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, sesuai dengan analisa jabatan, dan berkompetensi. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun didukung Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 49 Orang yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 25 Orang dan Pegawai Kontrak 24 Orang.