Layanan
Disnaker Karimun

Salah satu bentuk pelayanan yang ada di Dinas tenaga kerja dan perindustrian kabupaten karimun adalah pelayanan penerbitan id CPMI sebagai wujud pemberangkatan CPMI yang aman, prosedural dan terlindungi bagi masyarakat yang akan bekerja keluar negeri. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah
  • 1. surat permohonan ke disnaker untuk penerbitan id cpmi
  • 2. surat izin perekrutan pekerja migran indonesia (SIP2MI)
  • 3. pas foto 4x6 1 lembar, fotokopi ktp 1 lembar, fotokopi KK 1 lembar, fotokopi paspor 1 lembar, fotokopi ijazah atau akta kelahiran 1 lembar, surat izin keluarga (bermaterai), fotokopi surat keterangan menikah (bagi yg sudah menikah) 1 lembar, surat perjanjian penempatan, fotokopi kartu AK-1 (legalisir) 1 lembar

Selain pelayanan id cpmi, juga ada pelayanan pembuatan AK1(kartu kuning)

kartu ak-1 merupakan salah satu pelayanan yang ada di dinas tenaga kerja dan perindustrian kabupaten karimun khususnya di bidang penempatan dan perluasan kerja. Kartu Ak-1 adalah kartu pencari kerja bagi masyarakat yang akan bekerja baik didalam maupun diluar negeri. Terdapat 3 persyaratan wajib yang harus dilengkapi pencaker dalam pembuatan kartu AK-1 yaitu:
  • 1. Fotokopi ktp 1 lembar
  • 2. Fotokopi ijazah terakhir 1 lembar
  • 3. Fotokopi sertifikat keterampilan (jika ada)

Informasi Pelatihan

Berikut beberapa pelatihan yang mungkin anda dapat ikuti

Jenis pelayanan

Kita memiliki beberapa pelanyanan sebagai berikut:

01

Pembinaan sertifikasi halal

02

Pembinaan izin PIRT

03

Pembinaan izin perusahaan industri dan perusahaan kawasan indusri

03

Pembinaan SIINAS ( sistem informasi industri nasional )


SIAPNARI - MOBILE VERSION

Download SIAPNARI
(Sistem Aplikasi Tenaga Kerja & Perindustrian)

Lebih mudah mencari pekerjaan dengan SIAPNARI versi mobile. Silahkan download file MANUAL BOOK SIAPNARI dalam pemakaian pada link bit.ly/SIAPNARI