Salah satu bentuk pelayanan yang ada di Dinas tenaga kerja dan perindustrian kabupaten karimun
adalah pelayanan penerbitan id CPMI sebagai wujud pemberangkatan CPMI yang aman, prosedural dan
terlindungi bagi masyarakat yang akan bekerja keluar negeri. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah
1. surat permohonan ke disnaker untuk penerbitan id cpmi
2. surat izin perekrutan pekerja migran indonesia (SIP2MI)
3. pas foto 4x6 1 lembar, fotokopi ktp 1 lembar, fotokopi KK 1 lembar, fotokopi paspor 1 lembar, fotokopi ijazah atau akta kelahiran 1 lembar, surat izin keluarga (bermaterai), fotokopi surat keterangan menikah (bagi yg sudah menikah) 1 lembar, surat perjanjian penempatan, fotokopi kartu AK-1 (legalisir) 1 lembar
Selain pelayanan id cpmi, juga ada pelayanan pembuatan AK1(kartu kuning)
kartu ak-1 merupakan salah satu pelayanan yang ada di dinas tenaga kerja dan perindustrian kabupaten karimun
khususnya di bidang penempatan dan perluasan kerja. Kartu Ak-1 adalah kartu pencari kerja bagi masyarakat yang
akan bekerja baik didalam maupun diluar negeri. Terdapat 3 persyaratan wajib yang harus dilengkapi pencaker dalam pembuatan kartu AK-1 yaitu:
1. Fotokopi ktp 1 lembar
2. Fotokopi ijazah terakhir 1 lembar
3. Fotokopi sertifikat keterampilan (jika ada)
Informasi Pelatihan
Berikut beberapa pelatihan yang mungkin anda dapat ikuti